Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik, PPID Bawaslu Nagekeo Ikuti Pelatihan Transformasi Digital Komisi Informasi NTT
|
MBAY – PPID Bawaslu Kabupaten Nagekeo mengikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas PPID bertema “Transformasi PPID di Era Digital” secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (30/9/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi NTT ini diikuti oleh Badan Publik Vertikal serta Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTT guna mendorong pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Acara ini dihadiri oleh jajaran pimpinan KI NTT, termasuk Ketua Drs. Germanus S. Attawuwur, Wakil Ketua Agustinus L. B. Baja, S.Sos, Koordinator Bidang PSI Yosef Kolo, S.S., serta Koordinator Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik Riesta Ratna Mega Sari, S.H..
Dalam paparan materinya, Riesta Ratna Mega Sari, S.H. mengungkapkan data Monev KI NTT 2024 yang menunjukkan 40% Badan Publik di NTT masih Tidak Informatif dan 70% belum memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP) maupun Daftar Informasi Dikecualikan (DIK). Selain itu, sebanyak 80% permohonan informasi kini beralih ke media sosial seperti WhatsApp dan Instagram. Kondisi ini menuntut PPID untuk segera bertransformasi dari pola kerja administratif konvensional menuju layanan digital yang cepat dan responsif.
Pengelola PPID diingatkan kembali pada asas utama UU No. 14 Tahun 2008 bahwa seluruh informasi publik bersifat terbuka, sedangkan pengecualian wajib melalui Uji Konsekuensi tertulis dengan Berita Acara resmi. Pengecualian tanpa Berita Acara Uji Konsekuensi akan berisiko kalah dalam sidang sengketa di KI.
Transformasi PPID berbasis digital bertumpu pada empat pilar: pembenahan regulasi/SOP, peningkatan kapasitas SDM, pemanfaatan portal e-PPID, serta perubahan budaya kerja menjadi "bangga melayani data". Melalui pilar ini, alur permohonan dipangkas secara digital menggunakan kode QR dan tautan dokumen online. Namun, sejalan dengan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, PPID wajib memproteksi data pribadi individu dengan prinsip "terbuka agregatnya, terjaga rahasia individunya".
Menghadapi E-Monev 2026, KI NTT mendorong setiap badan publik membenahi SK/SOP, mengunggah DIP 2026 dan dokumen berkala di situs web, serta menghidupkan kanal layanan digital. Keikutsertaan Bawaslu Nagekeo dalam pelatihan ini diharapkan dapat memperkuat keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas pengawasan pemilu di wilayah Nagekeo.
Humas Bawaslu NGK